Perundungan bisa verbal, fisik, sosial, atau digital. Sekolah wajib menjadi ruang aman. Saksi yang diam memperpanjang siklus.
Mekanisme lapor: wali kelas, BK, atau kotak pesan. Identitas pelapor dilindungi. Penanganan menitikberatkan pemulihan korban dan perubahan perilaku pelaku.
Pembelajaran karakter dan P5 dapat mengangkat tema empati agar pencegahan lebih kuat daripada sekadar sanksi.
Informasi kelembagaan merujuk data NPSN 69876822 dan dokumentasi sekolah. Untuk verifikasi administratif, hubungi tata usaha.