Definisi Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998

Rating: 4.8 ⭐ (2055 ulasan)

Definisi Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998

Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan memberikan definisi yang jelas mengenai pengertian bank di Indonesia. Menurut pasal 1 angka 2 UU tersebut, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya.

Fungsi Utama Bank

Bank memiliki peran penting dalam perekonomian dengan tiga fungsi utama: menghimpun dana masyarakat (funding), menyalurkan dana (lending), dan memberikan jasa-jasa perbankan lainnya. Fungsi ini menjadikan bank sebagai intermediary institution antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Jenis-Jenis Bank

Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998, bank dibedakan menjadi dua jenis utama: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum dapat memberikan seluruh jasa perbankan, sedangkan BPR memiliki kegiatan usaha yang lebih terbatas dan tidak boleh menerima simpanan berupa giro.

Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi industri perbankan Indonesia. Dengan definisi yang jelas, bank dapat beroperasi dengan lebih terarah dan masyarakat memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam bertransaksi dengan bank.

LANJUTKAN

FAQ

Apa definisi bank menurut UU No 10 Tahun 1998?
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan jasa perbankan lainnya.
Apa perbedaan Bank Umum dan BPR?
Bank Umum dapat memberikan semua jasa perbankan, sedangkan BPR tidak boleh menerima simpanan giro dan kegiatan usahanya terbatas.
Apa fungsi utama bank?
Tiga fungsi utama bank: menghimpun dana masyarakat, menyalurkan kredit, dan memberikan jasa-jasa perbankan lainnya.
Kapan UU No 10 Tahun 1998 berlaku?
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 10 November 1998.

definisi bank menurut uu no 10 tahun 1998

definisi bank menurut uu no 10 tahun 1998