Definisi Korupsi Menurut Para Ahli dan Pakar Hukum

Rating: 5 ⭐ (7809 ulasan)

Definisi Korupsi Menurut Para Ahli

Korupsi merupakan fenomena kompleks yang telah didefinisikan oleh berbagai ahli dengan perspektif yang beragam. Secara umum, korupsi dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Pendapat Ahli Hukum tentang Korupsi

Menurut Andi Hamzah, pakar hukum pidana Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi ini menekankan aspek kerugian negara sebagai konsekuensi utama.

Jeremy Pope dalam bukunya "Confronting Corruption: The Elements of a National Integrity System" mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Pendapat ini menekankan hubungan antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi.

Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Definisi ini mencakup berbagai bentuk korupsi baik di sektor publik maupun swasta.

Pemahaman mendalam tentang definisi korupsi menurut para ahli sangat penting untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif di berbagai sektor.

LANJUTKAN

FAQ

Apa definisi korupsi menurut hukum Indonesia?
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Siapa saja ahli yang terkenal mempelajari korupsi?
Beberapa ahli terkenal antara lain: Andi Hamzah (Indonesia), Jeremy Pope (Transparency International), Robert Klitgaard, dan Susan Rose-Ackerman.
Apa perbedaan korupsi dan gratifikasi?
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang, sedangkan gratifikasi adalah pemberian hadiah yang dapat menjadi awal tindak korupsi jika tidak dilaporkan.
Bagaimana cara mencegah korupsi menurut para ahli?
Para ahli merekomendasikan: transparansi, akuntabilitas, sistem pengawasan yang kuat, pendidikan anti korupsi, dan penegakan hukum yang konsisten.

definisi korupsi menurut para ahli

definisi korupsi menurut para ahli