Definisi Korupsi Menurut Para Ahli dan Pakar Hukum
Rating: 5 ⭐ (7809 ulasan)
Definisi Korupsi Menurut Para Ahli
Korupsi merupakan fenomena kompleks yang telah didefinisikan oleh berbagai ahli dengan perspektif yang beragam. Secara umum, korupsi dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Pendapat Ahli Hukum tentang Korupsi
Menurut Andi Hamzah, pakar hukum pidana Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi ini menekankan aspek kerugian negara sebagai konsekuensi utama.
Jeremy Pope dalam bukunya "Confronting Corruption: The Elements of a National Integrity System" mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Pendapat ini menekankan hubungan antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi.
Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Definisi ini mencakup berbagai bentuk korupsi baik di sektor publik maupun swasta.
Pemahaman mendalam tentang definisi korupsi menurut para ahli sangat penting untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif di berbagai sektor.
FAQ
Apa definisi korupsi menurut hukum Indonesia?
Siapa saja ahli yang terkenal mempelajari korupsi?
Apa perbedaan korupsi dan gratifikasi?
Bagaimana cara mencegah korupsi menurut para ahli?
definisi korupsi menurut para ahli
definisi korupsi menurut para ahli