Definisi Korupsi Menurut UU di Indonesia

Rating: 4.8 ⭐ (3489 ulasan)

Definisi Korupsi Menurut Undang-Undang

Korupsi secara hukum di Indonesia didefinisikan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian korupsi mencakup berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi

Menurut UU, korupsi memiliki beberapa unsur utama seperti:

Bentuk-bentuk korupsi meliputi gratifikasi, suap, penggelapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang. Setiap bentuk memiliki karakteristik dan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemahaman yang tepat tentang definisi korupsi menurut UU sangat penting untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mengenali dan melaporkan tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi.

LANJUTKAN

FAQ

Apa dasar hukum definisi korupsi di Indonesia?
Dasar hukum utama adalah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa saja bentuk-bentuk korupsi menurut UU?
Bentuk korupsi meliputi: suap, gratifikasi, penggelapan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan curang.
Apa sanksi untuk pelaku korupsi?
Sanksi bisa berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Apakah gratifikasi termasuk korupsi?
Ya, gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi menurut Pasal 12B UU Tipikor dan wajib dilaporkan ke KPK.

definisi korupsi menurut uu

definisi korupsi menurut uu