Definisi Korupsi Menurut UU di Indonesia
Rating: 4.8 ⭐ (3489 ulasan)
Definisi Korupsi Menurut Undang-Undang
Korupsi secara hukum di Indonesia didefinisikan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian korupsi mencakup berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Menurut UU, korupsi memiliki beberapa unsur utama seperti:
- Melawan hukum
- Menyalahgunakan kewenangan
- Memperkaya diri sendiri/orang lain
- Merugikan keuangan negara
Bentuk-bentuk korupsi meliputi gratifikasi, suap, penggelapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang. Setiap bentuk memiliki karakteristik dan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemahaman yang tepat tentang definisi korupsi menurut UU sangat penting untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mengenali dan melaporkan tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi.
FAQ
Apa dasar hukum definisi korupsi di Indonesia?
Apa saja bentuk-bentuk korupsi menurut UU?
Apa sanksi untuk pelaku korupsi?
Apakah gratifikasi termasuk korupsi?