Pamer Penis: Dampak Hukum dan Sosial yang Perlu Diketahui

Rating: 4.9 ⭐ (1119 ulasan)

Pamer Penis: Memahami Dampak dan Konsekuensinya

Pamer penis atau ekshibisionisme merupakan perilaku yang melibatkan pemaparan alat kelamin secara tidak pantas di tempat umum. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dampak Hukum yang Mengintai

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pamer penis dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul atau tindakan asusila. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan berat ringannya perbuatan.

Dari segi psikologis, perilaku ini seringkali berkaitan dengan gangguan kontrol impuls atau masalah kesehatan mental lainnya. Penting bagi individu yang mengalami dorongan untuk melakukan hal tersebut untuk mencari bantuan profesional dari psikolog atau psikiater.

Masyarakat perlu memahami bahwa melaporkan tindakan pamer penis kepada pihak berwajib adalah langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban umum. Korban atau saksi dapat menghubungi polisi melalui nomor darurat atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

LANJUTKAN

FAQ

Apa hukumannya untuk pelaku pamer penis?
Pelaku dapat dijerat Pasal 281 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai putusan pengadilan.
Bagaimana cara melaporkan tindakan pamer penis?
Langsung hubungi polisi di 110 atau datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti dan keterangan saksi.
Apakah pamer penis termasuk gangguan mental?
Ya, ekshibisionisme dikategorikan sebagai parafilia dalam DSM-5 dan memerlukan penanganan profesional.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban?
Tetap tenang, jauhi pelaku, catat ciri-ciri pelaku, dan segera laporkan ke pihak berwajib untuk perlindungan hukum.

pamer penis

pamer penis