Pengertian Bank BPR: Definisi, Fungsi, dan Jenisnya
Rating: 4.9 ⭐ (7392 ulasan)
Pengertian Bank BPR
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito. BPR beroperasi dengan prinsip konvensional atau syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Fungsi dan Kegiatan Bank BPR
Bank BPR memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dana masyarakat dan penyalur kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Kegiatan BPR meliputi penerimaan simpanan, pemberian kredit, serta penyediaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Berbeda dengan bank umum, BPR memiliki batasan dalam menjalankan kegiatan usahanya. BPR tidak diperbolehkan menerima simpanan dalam bentuk giro, melakukan kegiatan valuta asing, serta tidak dapat melakukan kegiatan perasuransian.
Jenis-Jenis Bank BPR
Bank BPR dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama berdasarkan sistem operasinya. Pertama, BPR konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga. Kedua, BPR syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dengan sistem bagi hasil.
Keberadaan BPR sangat penting dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya dalam melayani segmen masyarakat yang belum terjangkau oleh bank umum. BPR berperan strategis dalam pengembangan usaha mikro dan kecil di berbagai daerah di Indonesia.
FAQ
Apa perbedaan BPR dengan bank umum?
Apakah simpanan di BPR dijamin LPS?
BPR boleh memberikan kredit sampai berapa?
Dimana wilayah operasi BPR?