Pengertian Bank BPR: Definisi, Fungsi, dan Jenisnya

Rating: 4.9 ⭐ (7392 ulasan)

Pengertian Bank BPR

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito. BPR beroperasi dengan prinsip konvensional atau syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Fungsi dan Kegiatan Bank BPR

Bank BPR memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dana masyarakat dan penyalur kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Kegiatan BPR meliputi penerimaan simpanan, pemberian kredit, serta penyediaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Berbeda dengan bank umum, BPR memiliki batasan dalam menjalankan kegiatan usahanya. BPR tidak diperbolehkan menerima simpanan dalam bentuk giro, melakukan kegiatan valuta asing, serta tidak dapat melakukan kegiatan perasuransian.

Jenis-Jenis Bank BPR

Bank BPR dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama berdasarkan sistem operasinya. Pertama, BPR konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga. Kedua, BPR syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dengan sistem bagi hasil.

Keberadaan BPR sangat penting dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya dalam melayani segmen masyarakat yang belum terjangkau oleh bank umum. BPR berperan strategis dalam pengembangan usaha mikro dan kecil di berbagai daerah di Indonesia.

LANJUTKAN

FAQ

Apa perbedaan BPR dengan bank umum?
BPR tidak boleh menerima giro, valas, dan asuransi, sedangkan bank umum boleh. BPR fokus pada segmen UMKM.
Apakah simpanan di BPR dijamin LPS?
Ya, simpanan di BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti halnya di bank umum.
BPR boleh memberikan kredit sampai berapa?
Batas kredit BPR diatur OJK, umumnya lebih kecil dari bank umum dan disesuaikan dengan kemampuan modal.
Dimana wilayah operasi BPR?
BPR umumnya beroperasi di daerah tertentu/kabupaten, tidak seperti bank umum yang nasional.

pengertian bank bpr

pengertian bank bpr