Pengertian Korupsi: Definisi, Bentuk, dan Dampaknya

Rating: 4.9 ⭐ (7392 ulasan)

Pengertian Korupsi

Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dimiliki untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Secara etimologis, kata korupsi berasal dari bahasa Latin 'corruptio' yang berarti kerusakan atau kebusukan.

Bentuk-Bentuk Korupsi

Korupsi memiliki berbagai bentuk manifestasi, antara lain: gratifikasi, suap, penggelapan, pemerasan, nepotisme, dan kolusi. Setiap bentuk korupsi memiliki karakteristik dan modus operandi yang berbeda-beda.

Dampak Negatif Korupsi

Korupsi menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi pembangunan nasional. Beberapa dampak negatifnya meliputi pemborosan anggaran negara, menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak tatanan sosial, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Upaya Pencegahan Korupsi

Pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penerapan sistem transparansi, penguatan lembaga pengawas, pendidikan anti korupsi sejak dini, dan penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

Komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

LANJUTKAN

FAQ

Apa definisi korupsi menurut hukum Indonesia?
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Apa saja jenis-jenis korupsi yang umum terjadi?
Jenis korupsi meliputi: suap, gratifikasi, penggelapan, pemerasan, mark up, nepotisme, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang.
Bagaimana cara melaporkan tindakan korupsi?
Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi ke KPK melalui call center 198, website, atau aplikasi LAPOR! serta melalui lembaga pengawas lainnya.
Apa sanksi bagi pelaku korupsi?
Sanksi korupsi berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

pengertian korupsi

pengertian korupsi