Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Jenisnya
Rating: 4.9 ⭐ (7367 ulasan)
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Korupsi merupakan fenomena sosial yang kompleks dan telah didefinisikan oleh berbagai ahli dengan perspektif yang berbeda-beda. Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Definisi Korupsi Menurut Pakar Hukum
Menurut Andi Hamzah, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, M. Yahya Harahap mendefinisikan korupsi sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Joseph S. Nye memberikan definisi korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas formal suatu peran publik karena mempertimbangkan keuntungan pribadi. Definisi ini menekankan pada aspek penyimpangan dari kewajiban resmi dalam pelayanan publik.
Bentuk-Bentuk Korupsi
- Korupsi uang (gratifikasi, suap)
- Korupsi waktu (manipulasi jam kerja)
- Korupsi wewenang (abuse of power)
- Korupsi kebijakan (policy corruption)
Pemahaman tentang berbagai definisi korupsi ini penting untuk membangun sistem pencegahan yang efektif dan menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.
FAQ
Apa pengertian korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999?
Siapa saja ahli yang memberikan definisi korupsi?
Apa dampak korupsi bagi pembangunan negara?
Bagaimana cara mencegah korupsi?
pengertian korupsi menurut para ahli
pengertian korupsi menurut para ahli