Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Jenisnya

Rating: 4.9 ⭐ (7367 ulasan)

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Korupsi merupakan fenomena sosial yang kompleks dan telah didefinisikan oleh berbagai ahli dengan perspektif yang berbeda-beda. Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Definisi Korupsi Menurut Pakar Hukum

Menurut Andi Hamzah, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, M. Yahya Harahap mendefinisikan korupsi sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Joseph S. Nye memberikan definisi korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas formal suatu peran publik karena mempertimbangkan keuntungan pribadi. Definisi ini menekankan pada aspek penyimpangan dari kewajiban resmi dalam pelayanan publik.

Bentuk-Bentuk Korupsi

Pemahaman tentang berbagai definisi korupsi ini penting untuk membangun sistem pencegahan yang efektif dan menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.

LANJUTKAN

FAQ

Apa pengertian korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999?
Menurut UU No. 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Siapa saja ahli yang memberikan definisi korupsi?
Beberapa ahli yang mendefinisikan korupsi antara lain Andi Hamzah, M. Yahya Harahap, Joseph S. Nye, dan Robert Klitgaard.
Apa dampak korupsi bagi pembangunan negara?
Korupsi menghambat pembangunan dengan mengurangi anggaran publik, menurunkan kualitas pelayanan, dan merusak iklim investasi.
Bagaimana cara mencegah korupsi?
Pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui transparansi, akuntabilitas, sistem pengawasan yang kuat, dan pendidikan anti korupsi.

pengertian korupsi menurut para ahli

pengertian korupsi menurut para ahli