PP No 9 Tahun 1975: Implementasi UU Perkawinan

Rating: 5 ⭐ (7956 ulasan)

PP No 9 Tahun 1975: Implementasi UU Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP ini ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang perkawinan.

Pencatatan Perkawinan

PP No 9 Tahun 1975 mengatur secara rinci tentang tata cara pencatatan perkawinan. Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi non-Muslim pencatatan dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan dan prosedur pendaftaran.

Pencatatan Perceraian

Selain mengatur perkawinan, PP No 9 Tahun 1975 juga mengatur tentang pencatatan perceraian. Setiap putusan perceraian harus dicatat secara resmi untuk memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pencatatan perceraian ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pihak yang bercerai, termasuk hak-hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

LANJUTKAN

FAQ

Apa tujuan PP No 9 Tahun 1975?
PP No 9 Tahun 1975 bertujuan sebagai peraturan pelaksana UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, mengatur teknis pencatatan perkawinan dan perceraian.
Dimana pencatatan perkawinan dilakukan?
Umat Islam di KUA, non-Muslim di Catatan Sipil sesuai PP No 9 Tahun 1975.
Apakah PP ini masih berlaku?
Ya, PP No 9 Tahun 1975 masih berlaku sebagai peraturan pelaksana UU Perkawinan.
Apa saja yang diatur dalam PP ini?
Mengatur pencatatan perkawinan, perceraian, persyaratan administratif, dan prosedur pendaftaran.

pp no 9 tahun 1975

pp no 9 tahun 1975