Rumus THR 2023: Cara Hitung Tepat & Ketentuan Baru
Rating: 5 ⭐ (7915 ulasan)
Rumus THR 2023: Panduan Lengkap Perhitungan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan setiap tahun. Pada tahun 2023, perhitungan THR tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Cara Menghitung THR 2023
Rumus dasar THR adalah berdasarkan masa kerja karyawan. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Perhitungan THR proporsional menggunakan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji. Gaji yang dimaksud termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Contoh: karyawan dengan masa kerja 6 bulan mendapat THR setengah dari 1 bulan gaji.
Ketentuan Penting THR 2023
THR wajib diberikan kepada semua karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Karyawan yang mengundurkan diri sebelum THR dibayarkan tetap berhak mendapat THR proporsional.
Pastikan perhitungan THR Anda tepat dan sesuai peraturan. Konsultasikan dengan departemen HR atau konsultan ketenagakerjaan jika ada keraguan dalam perhitungan untuk menghindari sanksi hukum.
FAQ
Apa saja komponen gaji yang masuk perhitungan THR?
Komponen yang masuk perhitungan THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti transportasi atau makan tidak termasuk.
Bagaimana perhitungan THR untuk karyawan kontrak?
Karyawan kontrak dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak THR proporsional. Rumus: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.
Kapan batas waktu pembayaran THR 2023?
THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Untuk Lebaran, biasanya H-7 Idul Fitri.
Apakah karyawan resign masih berhak THR?
Ya, karyawan yang resign sebelum THR dibayar tetap berhak mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.