UU 16 Tahun 2019: Perubahan UU Perkawinan
Rating: 5 ⭐ (7998 ulasan)
UU 16 Tahun 2019: Perubahan Penting dalam UU Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini disahkan pada tahun 2019 dan membawa pembaruan signifikan terkait batas usia perkawinan di Indonesia.
Perubahan Batas Usia Perkawinan
Poin utama dalam UU 16 Tahun 2019 adalah perubahan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan. Sebelumnya, batas usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun, sedangkan UU baru ini menaikkannya menjadi 19 tahun, menyamakan dengan batas usia perkawinan laki-laki.
Perubahan ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak, khususnya perempuan. Dengan menaikkan batas usia, diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan dini dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi generasi muda untuk menyelesaikan pendidikan.
Implementasi UU 16 Tahun 2019 juga memperkuat perlindungan terhadap anak dan mendukung program pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak anak.
FAQ
Apa yang diubah dalam UU 16 Tahun 2019?
Kapan UU 16 Tahun 2019 mulai berlaku?
Apa tujuan perubahan batas usia perkawinan?
Apakah ada pengecualian dalam UU ini?