UU 16 Tahun 2019: Perubahan UU Perkawinan

Rating: 5 ⭐ (7998 ulasan)

UU 16 Tahun 2019: Perubahan Penting dalam UU Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini disahkan pada tahun 2019 dan membawa pembaruan signifikan terkait batas usia perkawinan di Indonesia.

Perubahan Batas Usia Perkawinan

Poin utama dalam UU 16 Tahun 2019 adalah perubahan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan. Sebelumnya, batas usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun, sedangkan UU baru ini menaikkannya menjadi 19 tahun, menyamakan dengan batas usia perkawinan laki-laki.

Perubahan ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak, khususnya perempuan. Dengan menaikkan batas usia, diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan dini dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi generasi muda untuk menyelesaikan pendidikan.

Implementasi UU 16 Tahun 2019 juga memperkuat perlindungan terhadap anak dan mendukung program pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak anak.

LANJUTKAN

FAQ

Apa yang diubah dalam UU 16 Tahun 2019?
UU ini mengubah batas usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, menyamakan dengan batas usia laki-laki.
Kapan UU 16 Tahun 2019 mulai berlaku?
Undang-Undang ini disahkan dan mulai berlaku sejak tahun 2019 setelah mendapatkan persetujuan.
Apa tujuan perubahan batas usia perkawinan?
Tujuannya untuk mencegah perkawinan anak, melindungi hak anak, dan mendukung kesetaraan gender.
Apakah ada pengecualian dalam UU ini?
Pengecualian tetap dapat diberikan melalui dispensasi pengadilan dengan pertimbangan khusus dan syarat tertentu.

uu 16 tahun 2019

uu 16 tahun 2019